Fatwa yang "HARAM"

Seiring berjalannya bulan di tahun 2009 ini, sejalan pula dengan persiapan semua elemen rakyat republik Indonesia untuk menyongsong dan mensukseskan acara 5 tahunan, pemilu 2009. Banyak individu maupun golongan golongan yang menganggap pemilu tersebut tidak ada daya guna untuk mensejahterakan masayarakat, terutama rakyat kecil, dan bahkan akan menyengsarakan mereka. Sehingga kepercayaan mereka terhadap calon presiden semakin sedikit, dan mereka memilih goalput.

Beranjak dari fenomena inilah, MUI (Majlis 'Ulama Indonesia), ber-ijtima' sehingga menghasilakan fatwa yang mengharamkan goalput dalam pemilu bulan April mendatang. tentu saja hasil ijtima MUI ini mendatangkan kontroversi dan pro-kontra dari berbagai pihak.

0 comments:

Posting Komentar